E-KTP

| Jumat, 20 Desember 2013


Bab I Pendahuluan


1.1 Latar Belakang Masalah


        Bagi warga negara Inonesia sudah merupakan sebuah kewajiban untuk memiliki identitas sebagi tanda kependudukan dimana ia berada. Warga negara yang telah melaksanakan pendaftaran kependudukan dibuktikan dengan diberikannya Kartu Tanda Penduduk(KTP)
 Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Yang menjadi warga negara  ialah orang-orang  bangsa  Indonesia asli dan orang-orang  bangsa  lain  yang  disahkan  dengan  undang-undang  sebagai  warga negara.”

      Namun, disadari tidak sedikit warga negara Indonesia yang enggan melaksanakan pendaftaran penduduk karena dirasa masyarakat proses pendaftarannya cukup berbelit-belit dan memakan waktu, biaya yang tidak sedikit dan pelayanan yang sama sekali tidak menyenangkan. Padahal data kependudukan ini sangat dibutuhkan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan warga negara itu sendiri. Penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah yang cenderung menganggap bahwa sebaik apapun dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, buktinya tidak akan merubah gaji dan pendapatan mereka. Profesionalisme bukan menjadi tujuan utama mereka. Mereka mau melayani  pembuatan KTP  hanya  karena  tugas  dari kepala desa atau karena sebagai pegawai pemerintah, bukan karena tuntutan profesionalisme kerja. Ini yang membuat keberpihakannya kepada masyarakat dalam pengurusan KTP menjadi sangat rendah. Pelayan publik akan bersikap ramah kepada mesyarakat pengguna layanan kalau ada “sesuatu” yang memberikan keuntungan atau melatar belakanginya, seperti hubungan pertemanan,status sosial ekonomi warga dan lain-lain. Bagi masyarakat pengguna layanan yang kebetulan mempunyai kenalan, sebagai kerabat, saudara, orang kaya yang dapat memberikan “ucapan terima kasih”, serta mereka yang mempunyai status sosial terpandang di masyarakat, biasanya akan memperoleh “perlakuan khusus” dari  para  pelayan publik. 
    Dalam situasi demikian, maka budaya antri menjadi hilang, sebaliknya budaya pelayanan “jalan  tol” menjadi pilihan stategis dan menjadi hal yang biasa dilakukan. Ini hanya mungkin dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kelebihan uang,status, dan sejenisnya yang tidak dimiliki oleh masyarakat biasa.Oleh karena itu, pemerintah pun berinisiatif melaksanakan program pengadaan e-KTP (KTP elektronik). e-KTP  pada hakikatnya adalah mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran kependudukan. E-KTP juga merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah agar hak dan kewajiban warga negara terpenuhi secara utuh. Akan tetapi dalam realisasinya, pelayanan terhadap pendaftaran e-KTP tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan terkesan semakin mempersulit masyarakat dengan proses formal yang begitu rumit untuk diketahui bagi mereka.Maka  patutlah masih banyak masyarakat yang  terkesan acuh tak acuh dengan adanya program e-KTP yang digalakkan sejak 2006 ini sebagaimana termuat dalam UU No.23 tahun  2006. Hal  ini  akhirnya  juga  berimplikasi  pada  semakin mundurnya  target  pemerintah  untuk menyelesaikan  perekaman  data  penduduk yang  seharusnya  rampung  di  awal  tahun  2012. kelayakan  prosedural  pelaksanaan  dan  kelancaran  proses  keberlangsungannya. Akan tetapi, malah terjadi yang sebaliknya. Hal  ini  tentu  tidak  akan  terjadi  jika  penyelenggara  perekaman  data kependudukan  dilaksanakan  sesuai  dengan  regulasi  yang  telah  ditetapkan. Akhirnya  masyarakat-lah  yang  menjadi  korban  dari  semua  ini.  Legitimasi masyarakat terhadap pemerintah pun dipertaruhkan nantinya.


1.2  Rumusam Masalah

    Untuk membatasi rumusan  masalah tentang E-KTP maka dibatasi sebagai berikut :
  1. Apa itu e-KTP?
  2.  Bagaimana  perbandingan pelayanan dalam proses pendaftaran Kartu Tanda Penduduk sebelum dan sesudah diterapkannya e-KTP ?
  3.  Kendala apa saja yang dihadapi dalam menerapkan pelayanan pendaftarn e-KTP ?


BAB II Pembahasan

    A. Pengertian E KTP

        Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Progam e-KTP merupakan salah satu progam pemerintah yang melayani dokumentasi kependudukan yang terintegrasi dan diharapkan lebih memudahkan masyarakat secara keseluruhan selaku subjek dari progam tersebut. Sehingga ketika berbicara tentang nilai balik dari investasi IT progam e-KTP maka yang muncul adalah hal-hal yang kurang lebih bersifat kepuasan masyarakat, kemudahan masyarakat, kepercayaan masyarakat, mempercepat proses, integrasi data secara nasional, yang semuanya lebih bersifat intangible benefit. Hal ini dikarenakan konsep dasar pemerintah sebagai sebuah public sevice yang menempatkan masyarakat sebagai orientasi utama hasil dari progam-progam yang ada.

B. Dampak E KTP


E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu Krtu tanda penduduk yang dibuat dengan mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E-KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemeritah dalam mengambil data penduduk, karena dengan e-KTP pemrintah bisa langsung melihat data yang disensus, adapun dampak positif/negatif dari pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut :





Dampak positi pembutan e-ktp




1. Sebagai Identitas diri (tunggal )
2. Berlaku untuk nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal
3. Terciptanya keakuratan data penduduk.
Dampak Negatif pembuatan e-KTP:

  1.  Pemerintah Lebih banyak mengeluarkan anggaran dalam pembuatan E-KTP
  2.  Belum ter realisasi secara dengan baik, karena masih ada sebagian penduduk yang belum mengikuti prosedur e-KTP




Bab III 
Penutup
   

 3.1 Kesimpulan

  1. E-ktp adalah salah stu program pemerintah untuk mensejahterakan warga itu sendiri pada saat pendataan sebagai warga indonesia
  2. penerapan dan sosialisasi yang belum optimal


Daftar pustaka
http://wikipipedia/pengerian e-ktp
http://google.com/
http://raendiyanib.blogspot.com/





0 komentar:

Posting Komentar

Next Prev
▲Top▲