1.1 Latar Belakang Masalah
Bagi warga negara Inonesia sudah merupakan sebuah kewajiban untuk memiliki identitas sebagi tanda kependudukan dimana ia berada. Warga negara yang telah melaksanakan pendaftaran kependudukan dibuktikan dengan diberikannya Kartu Tanda Penduduk(KTP)
Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Namun, disadari tidak sedikit warga negara Indonesia yang enggan melaksanakan pendaftaran penduduk karena dirasa masyarakat proses pendaftarannya
cukup berbelit-belit dan memakan waktu, biaya yang tidak sedikit dan
pelayanan yang sama sekali tidak menyenangkan. Padahal data kependudukan ini sangat dibutuhkan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan warga negara
itu sendiri. Penyelenggaraan pelayanan
oleh pemerintah yang cenderung menganggap bahwa sebaik apapun dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, buktinya tidak akan
merubah gaji dan pendapatan mereka. Profesionalisme bukan menjadi tujuan utama
mereka. Mereka mau melayani pembuatan
KTP hanya karena
tugas dari kepala desa atau karena sebagai pegawai pemerintah, bukan karena tuntutan profesionalisme kerja. Ini yang membuat keberpihakannya kepada masyarakat dalam pengurusan KTP menjadi sangat rendah. Pelayan publik akan bersikap ramah kepada mesyarakat pengguna layanan kalau ada “sesuatu” yang memberikan keuntungan atau melatar belakanginya, seperti hubungan pertemanan,status sosial ekonomi warga dan lain-lain. Bagi masyarakat pengguna layanan
yang kebetulan mempunyai kenalan, sebagai kerabat, saudara, orang kaya yang dapat memberikan “ucapan terima kasih”, serta mereka yang mempunyai status sosial terpandang di masyarakat, biasanya akan memperoleh “perlakuan khusus” dari
para pelayan publik.
Dalam situasi demikian, maka budaya antri menjadi hilang, sebaliknya budaya
pelayanan “jalan tol” menjadi pilihan
stategis dan menjadi hal yang biasa dilakukan. Ini hanya mungkin dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kelebihan uang,status, dan sejenisnya yang tidak dimiliki
oleh masyarakat biasa.Oleh karena itu, pemerintah pun berinisiatif melaksanakan program pengadaan e-KTP (KTP elektronik). e-KTP
pada hakikatnya adalah mempermudah
masyarakat dalam melakukan pendaftaran kependudukan. E-KTP juga
merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah agar hak dan kewajiban
warga negara terpenuhi secara utuh. Akan tetapi dalam realisasinya, pelayanan terhadap pendaftaran e-KTP tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan terkesan semakin mempersulit masyarakat
dengan proses formal yang begitu rumit untuk diketahui bagi mereka.Maka patutlah masih banyak masyarakat yang terkesan acuh tak acuh dengan adanya program e-KTP yang digalakkan sejak 2006 ini sebagaimana termuat dalam UU No.23 tahun 2006. Hal
ini akhirnya juga
berimplikasi pada semakin mundurnya target
pemerintah untuk menyelesaikan
perekaman data penduduk yang seharusnya
rampung di awal
tahun 2012. kelayakan prosedural
pelaksanaan dan kelancaran
proses keberlangsungannya. Akan
tetapi, malah terjadi yang sebaliknya. Hal
ini tentu tidak
akan terjadi jika
penyelenggara perekaman data kependudukan dilaksanakan
sesuai dengan regulasi
yang telah ditetapkan. Akhirnya masyarakat-lah yang
menjadi korban dari
semua ini. Legitimasi masyarakat
terhadap pemerintah pun dipertaruhkan nantinya.
1.2 Rumusam Masalah
Untuk membatasi rumusan masalah tentang E-KTP maka dibatasi sebagai berikut :
- Apa itu e-KTP?
- Bagaimana perbandingan pelayanan dalam proses pendaftaran Kartu Tanda Penduduk sebelum dan sesudah diterapkannya e-KTP ?
- Kendala apa saja yang dihadapi dalam menerapkan pelayanan pendaftarn e-KTP ?
BAB II Pembahasan
A. Pengertian E KTP
Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidupNomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Progam e-KTP merupakan salah satu progam pemerintah yang melayani dokumentasi kependudukan yang terintegrasi dan diharapkan lebih memudahkan masyarakat secara keseluruhan selaku subjek dari progam tersebut. Sehingga ketika berbicara tentang nilai balik dari investasi IT progam e-KTP maka yang muncul adalah hal-hal yang kurang lebih bersifat kepuasan masyarakat, kemudahan masyarakat, kepercayaan masyarakat, mempercepat proses, integrasi data secara nasional, yang semuanya lebih bersifat intangible benefit. Hal ini dikarenakan konsep dasar pemerintah sebagai sebuah public sevice yang menempatkan masyarakat sebagai orientasi utama hasil dari progam-progam yang ada.
B. Dampak E KTP
E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu Krtu tanda penduduk yang dibuat dengan mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E-KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemeritah dalam mengambil data penduduk, karena dengan e-KTP pemrintah bisa langsung melihat data yang disensus, adapun dampak positif/negatif dari pembuatan e-KTP adalah sebagai berikut :
Dampak positi pembutan e-ktp
1. Sebagai Identitas diri (tunggal )
2. Berlaku untuk nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal
3. Terciptanya keakuratan data penduduk.
Dampak
Negatif pembuatan e-KTP:
- Pemerintah Lebih banyak mengeluarkan anggaran dalam pembuatan E-KTP
- Belum ter realisasi secara dengan baik, karena masih ada sebagian penduduk yang belum mengikuti prosedur e-KTP
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
- E-ktp adalah salah stu program pemerintah untuk mensejahterakan warga itu sendiri pada saat pendataan sebagai warga indonesia
- penerapan dan sosialisasi yang belum optimal
Daftar pustaka
http://wikipipedia/pengerian e-ktp
http://google.com/
http://raendiyanib.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar